Jumat, 01 Mei 2009

Lowongan Menjadi Praja IPDN

Ada berita bagus Bapak dan Ibu yang ingin menyekolahkan putra putrinya di IPDN. Tahun ini penerimaan calon praja IPDN sudah mulai dibuka. Khusus untuk warga Kabupaten Kutai Kartanegara pendaftaran dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Jl. Wolter Monginsidi Gedung Kembar lantai 4, mulai tanggal 4 Mei s/d 15 Mei 2009 setiap hari kerja. Untuk lebih jelasnya berikut saya kutif pengumuman yang kami dapatkan dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengumuman tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2009/2010 Utusan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

I. Syarat-syarat penerimaan calon Praja IPDN
a. Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indoesia
2. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dengan minimal nilai rata-rata 7,00 yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah/STTB yang disahkan oleh Kepala Sekolah
3. Lulusan yang dimaksud diatas adalah lulusan tahun 2007, 2008, 2009
4. Bagi mereka yang belum mempunyai STTB/STK dan daftar nilai asli diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 yang berisi pernyataan siap digugurkan dalam seleksi apabila nilai rata=rata STTB/STK tidak memenuhi syarat
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat
6. Berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna. Dalam hal berkaca mata diberikan toleransi maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 (satu koma nol) dan tidak menggunakan contact lens
7. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita
8. Surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui oleh orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat
9. Surat pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali
10. Surat pernyataan bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sejak pelaksanaan pendidikan, apabila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh oarng tua/wali
11. Surat pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat atau Daerah sesuai program studi yang ditetapkan, di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00
12. Pas foto hitam putih menghadap kedepan dan tidak memakai kaca mata, ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar

b. Tahapan Seleksi
1. Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh satuan kerja Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian
b. Tes psikologi dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri di Ibukota Provinsi
c. Seleksi kesamaptaan dan kesehatan, tes kesamaptaan dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur. Bagi yang lulus tes kesamaptaan dilanjutkan dengan tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi
d. Tes akademis dilaksanakan oleh Panitia Pusat bersama-sama Panitia Provinsi dengan Materi Soal dari Pusat
e. Penentuan akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir (Pantukhir) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
2. Materi Tes akademis terdiri dari : Pancasila, UUD 1945, Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika
3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti seleksi berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya

II. Tata Cara Penerimaan Calon Praja IPDN di Kabupaten/Kota dan Provinsi
Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan melalui proses sebagai berikut :
a. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas tentang penerimaan Capra IPDN Tahun Ajaran 2009/2010 melalui media cetak dan atau elektronik
b. Pendaftaran dimulai tanggal 4 Mei sampai dengan tanggal 15 Mei 2009 di Kabupaten/Kota
c. Gubernur membentuk Panitia Penerimaan Capra IPDN pada tingkat Provinsi dengan Keputusan Gubernur yang anggotanya terdiri atas :
1. Gubernur sebagai pengarah
2. Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Penanggung Jawab merangkap anggota
3. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi Kepegawaian sebagai Wakil Penanggung Jawab merangkap anggota
4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau Kepala Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris merangkap anggota
5. Kepala Badan/Kantor Diklat Provinsi sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota
6. Kepala Inspektorat Provinsi sebagai anggota
7. Wakil dari Kabupaten/Kota sebagai anggota
8. Pejabat-pejabat lain yang dipandang perlu sebagai anggota
d. Panita Pelaksana Penerimaan Calon Praja IPDN pada Pemerintah Provinsi, melakukan kegiatan :
1. Meneliti ulang kelengkapan dan kebenaran persyaratan umum/administrasi pendaftar
2. Melaksanakan tes psikologi bekerjasama dengan tim penguji psikologi pada tanggal 1 Juni s/d 3 Juni 2009 di Ibukota Provinsi
3. Melaksanakan tes kesamaptaan dan kesehatan bekerja sama dengan tim penguji kesamaptaan dan kesehatan tanggal 1 Juli s/d 3 Juli 2009 di Ibukota Provinsi
4. Melaksanakan tes akademis bersama petugas dari Departemen Dalam Negeri pada tanggal 23 Juli 2009 di Ibukota Provinsi
III. Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Hasil Tes
a. Persyaratan Administrasi
1. Satuan Kerja yang diberi tugas penerimaan Capra IPDN di Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan umu/administrasi pendaftar. Hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur
2. Panitia Provinsi meneliti ulang kelengkapan dan kebenaran persyaratan umum atau administrasi pendaftar
3. Hasil pemeriksaan administrasi Panitia Provinsi ditetapkan dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq.Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri
b. Tes Psikologi
Pemeriksaan tes psikologi dilakukan oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Hasi tes psikologi ditetapkan dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan disusun berdasarkan urutan peringkat dari perolehan nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah dari masing-masing provinsi asal pendaftaran peserta tes, untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri
c. Tes Kesamaptaan dan Kesehatan
Hasil tes kesamaptaan disusun dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi yang memenuhi syarat dapat melanjutkan ke tahap tes kesehatan
Hasil tes kesehatan disusun dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bagi yang memenuhi syarat, dinyatakan lulus dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq.Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri
d. Tes Akademik
Pemeriksaan hasil tes akademik dilakikan terpusat di Departemen Dalam Negeri dengan menggunakan komputerisasi. Nilai hasil pemeriksaan tes akademis disusun berdasarkan urutan peringkat dari perolehan nilai tertinggi sampai dengan yang terendah dari masing-masing Provinsi asal pendaftaran
IV. Penetapan dan Pemanggilan Calon Praja IPDN
a. Berdasarkan hasil tes psikologi dan hasil tes akademis disusun rangking provinsi dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri menetapkan peserta tes untuk mengikuti tahap penetuan akhir yang dilaksanakan oleh Pantukhir di Kampus IPDN Jatinangor Jawa Barat
b. Gubernur memfasilitasi pemberangkatan para peserta ke kampus IPDN dengan biaya daerah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
c. Panitia Penentuan Akhir (PANTUKHIR) melakukan tes/cek akhir persyaratan umum/administrasi, kesamaptaan dan kesehatan serta wawancara terhadap Calon Praja IPDN. Pada saat Pantukhir, Calon Praja menunjukkan Ijazah/STTB yang asli dan Raport Sekolah Menengah Atas (SMA/Madrasah Aliyah)
d. Tes/cek akhir dan penentuan akhir dilaksanakan di kampus IPDN Jatinangor Sumedang pada tanggal 5 Agustus s/d 13 Agustus 2009
e. Capra IPDN yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai Praja IPDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
f. Bagi Calon Praja IPDN yang tidak lulus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asal dengan biaya daerah masing-masing
V. Lain-lain
a. Biaya pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut :
b. Tempat pendaftaran
Sekretariat Panitia Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2009/2010 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Jl.Woltermonginsidi Tenggarong

Demikian untuk menjadi perhatian.
Tenggarong, 1 Mei 2009
An. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Kepala BKD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ttd

H. CHAIRIL ANWAR, SH,M.Hum
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19590215 198403 1 007

3 komentar: