Sabtu, 02 Mei 2009

Akrobat Pemberantasan Korupsi

Setahun sudah Antasari Azhar memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi KPK). Sebuah lembaga yang sangat ditakuti para koruptor. Gebrakan demi gebrakan pun dilakukan lembaga ini. Hasilnya, lebih dari 30 kasus telah dimeja hijaukan.

Bagi sebagian kalangan di masyarakat, drama KPK yang dilakoni Antasari Azhar disambut euforia. Bahkan ada yang terkesima dan meneteskan air mata kekaguman: Terhipnotis berita-berita menegangkan seputar perburuan korupsi yang secara seragam disajikan dipelbagai media massa.

Mantan Direktur Penuntutan pada JamPindum Kejagung ini, dipuja bak dewa pemberantasan korupsi. Ditengah pujian media massa, dengan bangga KPK mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 408.052.248.516. Suatu kebanggaan yang patut dievaluasi dari sisi perbandingan anggaran operasional KPK yang menguras lebih dari Rp 300 miliar per tahun. Bila dilihat secara lebih rinci dan mendalam, sesungguhnya prestasi KPK belum memuaskan. Sebagian besar kasus yang ditangani oleh KPK adalah kasus penyuapan dan mark up dalam pengadaan barang dan jasa, tanpa menyentuh halaman koruptor kelas kakap. Maka tidak heran, bila pengembalian asset recovery yang berhasil dikumpulkan oleh KPK pun terhitung sangat kecil. Lantaran akrobat KPK yang bertujuan menghindar untuk membongkar kasus kasus besar tersebut, membuat sejumlah elemen masyarakat berang. Tiga pekan lalu, puluhan aktivis yang tergabung dalam organisasi Barisan Rakyat Sikat Koruptor BLBI (BRSK BLBI) menggelar aksi ke gedung KPK. Mereka mendesak agar Antasari dan koleganya di KPK segera memberikan kepastian batas waktu untuk menyidik para pihak yang terlibat dalam kasus BLBI. “Kita beri batas waktu hingga bulan Februari. Jika KPK tidak segera menangani kasus BLBI maka kami akan menggalang solidaritas yang lebih besar untuk menduduki KPK,” tegas Benediktus Adu, koordinator aksi BRSK BLBI.. Benediktus Adu, mengatakan, semua pihak harus berhati-hati dengan cara pena-nganan korupsi yang sedang dimainkan oleh Antasari Azhar. Menurutnya, Mantan jaksa tersebut pada masa lalu disinyalir ikut terlibat dalam penanganan kasus BLBI di Kejagung. “Kasus BLBI yang sempat berhenti di Kejaksaan tidak lain memiliki hubungan dengan peran Antasari Azhar selaku orang dalam Kejagung. Kejadian itu tidak menutup kemungkinan bisa saja terulang kembali di KPK,” ujarnya..

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Masyarakat Hukum Indonesia (MHI),Mohammad Tohir SH. Menurutnya, Antasari Azhar dan koleganya di KPK tidak menunjukan sikap serius dalam menyikapi kasus BLBI. “Antasari Azhar adalah pembohong besar jika masih menghindar untuk menangani kasus BLBI,” ujar Tohir.
Mantan tokoh aktivis 1998 ini bahkan lebih jauh berpendapat agar posisi Antasari Azhar selaku Ketua KPK perlu
dievaluasi. “Kalau sampai sebulan ke depan tidak ada kepastian dari KPK untuk menyeret pelaku kejahatan BLBI, maka jabatannya harus dicopot sebagai Ketua KPK,” tegas Tohir.
Ia menjelaskan bahwa kasus BLBI merupakan salah satu kasus terbesar yang telah menyebabkan kebangkrutan fundamental ekonomi di negara ini. Dalam sebuah dokumen laporan Bank Dunia (WB), skandal BLBI ditaksir mencapai lebih dari seribu triliun rupiah. Di mana sebagia besar pelakunya adalah pengusaha Tionghoa yang saat ini dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum. “Jangan-jangan Antasari sengaja dipasang di KPK oleh koruptor BLBI, untuk memastikan agar kasus BLBI yang melibatkan mereka tidak diotak atik oleh KPK,” ungkap Tohir.
Ketua Iluni UI Kontra Korupsi, Mursyd SE kepada Expand mengatakan, KPK yang dibentuk pemerintah dan DPR perlu ditinjau kembali. Menurutnya, sejak awal pembentukan lembaga ini adalah bersifat transisional. Di mana peran dan misi utamanya adalah membongkar kasus kasus mega korupsi yang terhalang oleh problem kompleksitas birokrasi yang ada di internal Kejaksaan dan Kepolisian.
Ia menjelaskan, mestinya pendekatan pemberatansan korupsi yang dilakukan oleh KPK berpijak pada prioritas dan neraca kasus. “Kalau hanya kasus kasus kecil yang menjadi prioritas KPK, maka lembaga ini jelas gagal dan patut dicurigai sebagai bagian dari mitra terselubung koruptor kelas kakap,” ujar Mursyd.
Menurut pengamatan Mursyd, indikator penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK sejak tahun 2003 – 2008 belum menunjukan adanya lompatan yang berarti. Di mana dari sisi keberhasilan KPK mengembalikan uang negara belum menembus satu triliun rupiah. “Jumlah pengembalian uang negara yang dikorupsi lebih dari seribu triliun. Itu masih terhitung dari kasus BLBI belum lagi kasus kasus besar yang terjadi di BUMN, Tambang, Migas, Pajak dan utang luar negeri. Jumlah kehilangan uang negara bisa menembus 3000 – 4000 triliun. Namun mengapa KPK seolah sibuk dengan kasus kasus kecil yang cenderung terkait dengan muatan kepentingan politis,” ungkap Mursyd.
Lanjut Mursyd, pemerintah dan DPR perlu melakukan ekstra dukungan sistemik kepada KPK melalui penguatan
anggaran operasional dan pengawasan kinerja. DPR dan pemerintah tidak bisa serta-merta membiarkan KPK bergerak tanpa adanya prioritas dan neraca penanganan kasus. “Jika hal ini tidak segara dievaluasi secara serius, maka KPK dapat berpotensi menjadi sebuah lembaga yang liar dan kontraproduktif,” katanya.
Secara khusus ia menegaskan, KPK perlu segara bertindak memeriksa Ditjend Pajak. Lembaga yang dipimpin
Darmin Nasution ini ditengarai menjadi sarang penggelapan uang negara secara kasat mata. “Biar tidak dibilang pembohong besar, saran saya agar KPK segera melakukan pengungkapan kejahatan manipulasi pajak yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Coba saja, apakah KPK berani?,” ujar Mursyd.
Sumber : www.expandnews.com

Antasari Azhar, Calon Pimpinan KPK Paling Kontroversial, Tanpa Cecaran

Jakarta ( ANTARA News) - Antasari Azhar oleh Komisi III DPR dinilai sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang paling kontroversial, terkait banyaknya pengaduan jejak rekam dari masyarakat.

Namun, pada uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Senin, Antasari justru aman dari cecaran para anggota dewan.

Dari delapan pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi III, hanya tiga laporan masyarakat yang dikonfirmasi kepada Antasari.

Antasari di antaranya ditanya soal pengaduan bahwa ia saat menjabat Kajari Jakarta Selatan memberi kesempatan Tommy Soeharto melarikan diri. Ia pun ditanya soal penanganan kasus di Lampung yang tersangkanya juga melarikan diri.

Setelah mendapat jawaban "tidak benar" dari Antasari, anggota DPR pun langsung puas tanpa bertanya lagi.

Anggota DPR Fachry Hamzah yang mengaku mendapatkan banyak sekali pesan pendek dari masyarakat agar Antasari jangan sampai lolos uji kelayakan di DPR, justru menginginkan jawaban dari Antasari yang dapat menepis keraguan masyarakat tentang integritasnya.

"Untuk menjadi pimpinan KPK tidak hanya perlu orang yang anti korupsi, tetapi juga orang yang dipersepsikan anti korupsi. Saya ingin kemantapan jawaban bahwa pengaduan itu tidak benar," tutur Fachry.

Ia menambahkan kemantapan jawaban itu dibutuhkan agar masyarakat percaya bahwa KPK dipimpin oleh orang yang dipersepsikan anti korupsi.

Antasari yang kini menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Muda Pidana Umum (Japidum) Kejagung itu menjawab bahwa tidak benar ia sering bernegosiasi untuk penanganan suatu kasus.

Baru sepuluh menit Antasari menjalani uji kelayakan, sekitar sepuluh mahasiswa dari Gerakan Anti Manipulasi BUMN membuat kericuhan di balkon ruang Komisi III.

Mereka mencoba menggantungkan dua baliho berukuran tiga kali empat meter yang bertuliskan penolakan mereka terhadap Antasari.

Namun, aksi mereka tidak berhasil karena ditegur oleh Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, dan setelah bersitegang selama beberapa menit akhirnya mereka dikeluarkan oleh pendukung Antasari.

Anggota Komisi III Wila Chandra Wila menyatakan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu menunjukan betapa sosok Antasari adalah calon yang paling kontroversial di antara sepuluh calon pimpinan KPK.

Oleh anggota Komisi III Achmad Fauzi, Antasari ditanya soal pengaduan bahwa ia gemar bermain judi kartu. Bahkan Ahmad menyebut detil teman-teman bermain kartu Antasari di kejaksaan, di antaranya Kajati Kalimantan Barat dan Asdatun NTB.

Namun, setelah satu kalimat jawaban "tidak benar", Antasari tidak ditanya lagi.


Sangat normatif

Adnan Topan Husodo dari Koalisi Pemantauan Peradilan (KPP) yang memantau jalannya uji kelayakan menilai pertanyaan yang diberikan oleh anggota Komisi III kepada Antasari sangat normatif, sehingga jawaban yang diperoleh pada akhirnya pun normatif.

"Pertanyaan tentang laporan masyarakat pun sekedarnya saja. Hanya sekedar konfirmasi benar atau tidak, tanpa diperdalam lagi," ujarnya.

Berbeda dengan calon pertama Amien Sunaryadi yang dicecar oleh Komisi III dan ditanya berkali-kali oleh anggota Dewan tentang hal yang sama, Adnan menilai Komisi III bersikap lunak terhadap Antasari.

Bahkan, anggota Komisi III sempat bertepuk tangan saat Antasari mengatakan ia tidak ingin KPK dijadikan alat untuk mendzalimi orang.

Anggota DPR, Patrialis Akbar pun justru memberi dukungan kepada Antasari atas keputusannya sebagai Kajati Sumatera Barat yang menunda eksekusi 32 anggota DPRD Sumatera Barat yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA). (*)

Antara COPYRIGHT © 2007

Antasari Azhar Teguhkan Independensi KPK

Di bawah kepemimpinan jaksa karir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan kemampuan dan keteguhan independensinya memberantas korupsi. Sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar, kelahiran Pangkal Pinang, Bangka 18 Maret 1953, menunjukkan kepemimpinan yang menempatkan KPK pada posisi seharusnya sebagai lembaga yang independen, bebsa dari campur tangan pemerintah dan lembaga lainnya.



KPK di bawah kepemimpin mantan Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000) dan Kepala kkejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ini memperlihatkan keberanian, profesionalitas, integritas dan eksistensinya yang tidak berada di bawah kendali pemerintah (eksekutif). Ia tidak gemar menghadap dan melapor kepada Presiden seperti pendahulunya Taufiequrachman Ruki.



Pada awal kepemimpinnya, beberapa saat setelah ia dilantik bersama empat anggota KPK lainnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/12/2007), KPK membongkar kasus suap dalam tabuh Kejaksaan Agung, Juga menuntaskan kasus penympangan dana di Bank Indonesia yang melibatkan antara lain Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.



Pada saat baru dilantik, banyak pihak menduga Antasari sebagai seorang jaksa karir akan tunduk kepada Jaksa Agung dan Presiden sebagai atasannya, sebelum menjabat Ketua KPK.



Antasari Azhar, kala itu meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada anggota KPK yang baru dilantik untuk berkoordinasi. "Saya mohon bersabarlah. Keputusan KPK itu keputusan kolektif," ujarnya.

Setelah pelantikan, Presiden pun berbicang-bincang dengan anggota KPK. Yudhoyono meminta konsistensi penegakan hukum pemberantasan korupsi dilanjutkan. Presiden lantas memanggil mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dalam sorotan kamera televisi, Presiden kemudian memberi beberapa arahan.

Sementara itu, saat acara di Kantor KPK, suasana haru terjadi saat serah terima jabatan antara pimpinan KPK lama yang diketuai Taufiequrachman Ruki dan pimpinan KPK baru yang diketuai Antasari Azhar.

Saat tayangan video di layar besar menampilkan beberapa foto kegiatan pimpinan KPK lama, tepuk tangan meriah tak kunjung henti. Beberapa di antaranya terlihat menyeka air mata.

"Saya sungguh terharu dan terpanggil karena Pak Taufieq cs mendapat aplaus meriah. Kami berpikir, apakah kami empat tahun ke depan mendapat aplaus seperti ini. Empat hari lalu kami berkumpul, meskipun belum dilantik, kami sudah membangun komitmen untuk terus berjuang memberantas korupsi. Jangan ragukan itu dan kami siap," janji Antasari dalam pidatonya.



Lima Pimpinan KPK


Melalui pemungutan suara yang dilangsungkan pada Rabu malam, 5 Desember 2007, Komisi III DPR akhirnya memilih lima pimpinan KPK periode 2007-2011. Mereka adalah Chandra M. Hamzah, Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad. Jasin. Dari 49 anggota Komisi III DPR, Chandra mendapatkan 44 suara, disusul Antasari dengan 37 suara. Bibit dan Haryono mendapatkan jumlah suara yang sama, yaitu 30. Sedangkan Jasin mendulang 28 suara.


Setelah mendapatkan komposisi lima pimpinan KPK periode 2007-2011, Komisi III DPR yang diketuai Trimedya Panjaitan melakukan proses pengambilan suara tahap kedua mendapatkan sosok yang akan menjadi Ketua KPK.

Untuk tahap kedua ini, diambil dari dua calon yang mendapatkan suara tertinggi pada putaran pertama, yaitu Chandra dan Antasari. Akhirnya, terpilihlah Antasari sebagai Ketua KPK periode 2007-2011 setelah mendapatkan 41 suara. Sedangkan Chandra mendapatkan 9 suara.

Hasil Perolehan Suara Calon Pimpinan KPK 2007-2011: Chandra M. Hamzah 44; Antasari Azhar 37, Bibit Samad Rianto 30, Haryono 30, Mochammad Jasin 28, Marwan Effendi 27, Waluyo 19, Amien Sunaryadi 16, Surachmin 8, dan Iskandar Sonhaji 6 suara.

Antasari Azhar
Merasa Jadi Selebritis
Entah berkah entah pula musibah, yang jelas kasus Tommy Soeharto telah melambungkan nama Antasari Azhar, ketika menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tak heran, kalau setiap kali ia berada di tempat umum, orang-orang langsung menatapnya sambil berbisik-bisik. Sebenarnya, ia merasa risi juga. Namun apa mau dikata. "Saya merasa menjadi selebritis," guyon Antasari.

Namun di balik ketenaran, tidak bisa dipungkiri, Antasari menanggung beban yang cukup berat setelah gagal melakukan eksekusi terhadap Tommy, yang sejak sebulan lalu dinyatakan buron. Sampai-sampai, ia sendiri sempat "dicurigai" ikut menghalang-halangi eksekusi.


Memang, banyak orang yang bertanya-tanya terhadap cara eksekusi yang dilakukan oleh Antasari dan kawan-kawan. Misalnya, Antasari tidak langsung melakukan eksekusi begitu putusan MA turun. Selain itu, ketika grasi Tommy ditolak Presiden, Antasari juga tidak langsung melakukan eksekusi terhadap putra mantan orang kuat Orde Baru itu.



Yang lucunya, ketika hari H pemanggilan Tommy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari juga belum bisa memastikan apakah Tommy sudah menerima salinan penolakan grasi atau tidak. Anehnya lagi, waktu itu (Jumat, 3 November), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan "mengundang" Tommy ke kantornya pada siang hari, bukan paginya. Bila tidak memenuhi undangan itu, baru mereka akan melakukan upaya paksa. Tapi, ternyata, ketika eksekusi paksa hendak dilakukan, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana.


Tidak jelas, apakah kelemahan-kelemahan semacam itu semata-mata persoalan administratif saja atau memang kelambanan Antasari sendiri dalam bertindak. Kalau betul itu kelemahan administratif, mungkin bukan Antasari sendiri yang harus bertanggungjawab, meskipun ia tidak bisa begitu saja lepas tangan. Namun, jika itu karena kelambanan Antasari, tidak salah kalau kesan yang muncul ia sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi. Yang terlihat, Antasari memang kurang memperhitungkan bahwa yang akan dieksekusi itu adalah manusia, bukan benda mati yang tidak bisa lari.


Selain itu, kelihatan sekali ia terlalu percaya pada pengacara Tommy. Simak saja jawabannya ketika ditanya TEMPO, mengapa saat permohonan grasi Tommy ditolak Presiden, pihaknya tidak segera melakukan eskekusi: "Pengacara Tommy bilang bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena mereka belum menerima petikan penolakan grasi." Apakah hal itu karena salah satu pengacara Tommy, Bob RE Nasution, adalah seniornya di kejaksaan? "Saat bertugas di Jakarta Pusat, saya memang menjadi anak buah Pak Bob. Sekarang, kalau bicara hukum, posisi kami berbeda," kilah Antasari. Ia juga membantah ada deal khusus antara dirinya dan Bob mengenai eksekusi Tommy.


Yang juga menjadi pertanyaan publik adalah cara kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap kediaman Tommy dan keluarga besarnya di Cendana. Sebelum penggeledahan dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu mengumumkan target-target penggeledahan itu. Ia lagi-lagi lupa bahwa yang akan dicari dengan penggeledahan itu bukan benda mati, yang tidak bisa lari atau bersembunyi. Tak heran kalau kemudian kisah pengejaran Tommy lebih mirip sandiwara belaka.


Mungkin hal itu juga yang membuat Jaksa Agung Marzuki Darusman, seperti dikutip Kompas, perlu melaporkan Antasari kepada polisi, meskipun kemudian Marzuki membantahnya. Namun Antasari tetap dalam posisi yang tidak enak, setidaknya publik memberi penilaian bahwa ia tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal, sebelum Tommy lari, ia sudah terlihat sangat optimis bisa membawa Tommy ke Cipinang. Ia pun tampak tidak khawatir terhadap kemungkinan Tommy melarikan diri. Alasannya, Tommy telah dicekal.


Sementara orang-orang menyorotnya tidak becus, Antasari sendiri justru menganggap pengacara Tommy-lah yang berusaha menghalang-halangi eksekusi. Ia tidak yakin dengan alasan yang dikemukakan oleh sang pengacara bahwa Tommy mendapat teror akan dibunuh dan sebagainya. "Darimana saya tahu alasan itu dari Tommy? Tommy enggak pernah kontak saya," ujarnya. Ia menduga, alasan itu hanya bikinan pengacaranya. Namun begitu, seperti dituturkannya kepada TEMPO, ia optimis Tommy akan tertangkap, bahkan dalam hitungan hari. Benarkah?


Antasari sendiri, walau menanggung beban yang cukup berat, kelihatan santai-santai saja. Setidaknya, ia tidak terlihat tegang. Meskipun ada sebagian orang yang mencemoohnya, bahkan mencaci-maki. Hal yang juga terpaksa diterima anak-anaknya. "Saya kan jadi repot, tiap hari ditanyain terus sama temen-temen soal Tommy," ujar Andita, anak pertamanya yang duduk di bangku kelas III SMU. Meski begitu, mereka tetap mendukung sang ayah. "Tiap malam saya berdoa supaya Tommy tertangkap dan bapak jadi tenang," kata Ajeng, putri bungsunya yang baru kelas III SMP. Tentu saja, selain "celoteh kanan-kiri" yang harus diterima, ada pula yang menunjukan rasa simpati dengan mengirim bunga atau parsel.


Yang pasti, selama menangani kasus Tommy kesibukannya menjadi sangat meningkat. Sampai-sampai waktunya untuk keluarga nyaris tak ada. Pulang ke rumah kadang-kadang sudah sangat larut malam, bahkan dini hari, lalu berangkat lagi sekitar pukul enam pagi. Untungnya, isteri dan anak-anaknya bisa memahami hal tersebut. Walaupun demikian, Antasari merasa sedih juga telah "menerlantarkan" keluarganya, juga mengorbankan kegemarannya bermain tenis. Tidak jarang, ketika sedang berjalan bersama dua anaknya, ia mendapat telepon yang membuatnya harus meninggalkan acara keluarganya itu. "Biasanya anak-anak saya suruh pulang naik taksi saja," kisahnya.


Lahir di Pangkal Pinang, Bangka, 47 tahun lalu. Ia menamatkan sekolah dasar di Belitung. Sementara SMP dan SMA ditamatkannya di Jakarta. Selanjutnya, ia masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara. Di kampus itu, Antasari dikenal sebagai salah seorang yang aktif di organisasi. Ia sempat menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Kedua Badan Perwakilan Mahasiswa. "Saya kan bekas demonstran tahun 78," akunya bangga.


Lulus kuliah, ia kembali ke Jakarta. Awalnya, Antasari bercita-cita menjadi diplomat. Tetapi rupanya, perjalanan hidupnya berkata lain: ia diterima menjadi jaksa. Awal karirnya sebagai penegak hukum itu ia jalani saat menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989). Pelan-pelan karirnya meningkat. Setelah bertugas di sejumlah daerah -- di Tanjung Pinang, Lampung, Jakarta Barat, dan Baturaja -- ia ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus. Namanya pun mulai berkibar. Dari sana, ia dipindahkan menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pidana Khusus. Terakhir, sebelum dipercayakan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari menjabat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat di lembaga yang kini dipimpin Marzuki Darusman itu.


Untuk mendukung tugas-tugasnya itu, ia tidak pernah berhenti belajar. Antasari tidak hanya membaca --dan mengoleksi berbagai buku, terutama buku-buku berbau hukum-- tetapi juga mengikuti kuliah formal untuk menambah ilmunya. Kini ia sedang mengambil gelar master bidang bussiness law di IBLAM, lembaga yang dikelola oleh mantan Hakim Agung Bismar Siregar. Semangat untuk menambah wawasan itu bisa terbaca begitu memasuki ruang kerjanya: deretan buku memenuhi lemari di sana.


Tidak jelas, apakah di sana juga ada buku-buku yang berisi soal bagaimana mempercepat tertangkapnya seorang terpidana yang sedang buron? *** (Tokoh Indonesia/Andari Karina Anom/Nurakhmayani/Tempo Interaktif)

Profil Antasari Azhar

Nama :
Antasari Azhar
Lahir :
Pangkal Pinang, Bangka 18 Maret 1953
Agama:
Islam
Jabatan:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, 2007-2011

Pendidikan :
• SD di Belitung, 1965
• SMP di Jakarta, 1968
• SMA di Jakarta, 1971
• Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 1981
• Kursus
• Commercial Law di New South Wales University Sydney
• Investigation for environment law, EPA, Melbourne
Karier :
• BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985)
• Jaksa Fungsional di kejaksaan negeri jakarta pusat (1985-1989)
• Jaksa Fungsional di kejaksaan negeri tanjung pinang (1989-1992)
• Kasi Penyidikan Korupsi kejaksaan tinggi Lampung (1992-1994)
• Kasi Pidana Khusus kejaksaan negeri jakarta barat (1994-1996)
• Kepala kejaksaan negeri Baturaja (1997-1999)
• Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung(1999)
• Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung(1999-2000)
• Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000)
• Kepala kejaksaan negeri jakarta selatan
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, 2007-2011

Jumat, 01 Mei 2009

SEJARAH RINGKAS 25 RASUL

NABI ADAM A.S
Dikatakan hidup lebih kurang 930 tahun merupakan manusia
pertama yang bergelar khalifah Allah s.w.t dimuliakan dan
ditinggikan darjatnya menjadi nabi yang pertama. Baginda
diutuskan kepada anak cucunya agar menyembah Allah,
Tuhan Yang Maha Esa. Maka diantara mereka ada yang
taat dan ada pula yang membangkang.

Kumpulan Peraturan Pemerintah


  1. 1956, 1957, 1958, 1959, 1968, 1969, 1970, 1976, 1979, 1980, 1985, 1990, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003

  2. PP No. 58 Tahun 2005

  3. PP No. 39 Tahun 2007

  4. PP No. 43 Tahun 2007

Kumpulan Kepmenkeu

Mudah-mudahan apa yang saya sharing kali ini ada yang mau memanfaatkannya. Amin.

1. Keputusan Menteri Keuangan 1998

2. Keputusan Menteri Keuangan 2002

3. Keputusan Menteri Keuangan 2003

Kumpulan Kepmendagri

Di blog ini saya juga ingin berbagi sedikit Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang saya miliki

Kumpulan Undang Undang

Berikut ini saya bagikan koleksi ebook peraturan perundang-undangan berdasarkan tahun terbit. Mohon maaf koleksinya kurang lengkap. Maunya ya selengkap-lengkapnya, tapi apa daya kemampuan sangat terbatas. Jadi cuma ini yang bisa saya sharing.

Ebook Islami 5

1. Keajaiban Hamba Allah
2. Kebenaran Nubuat Rasulullah
3. Kriteria Calon Isteri
4. Kuda Sulaiman
5. Kucari Engkau Wahai Kekasih Sejati

Ebook Islami 7


  1. Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

  2. Anda Melakukan Tiga Kesalahan

  3. Cerita Lucu

  4. Anjuran Melakukan Perintah Rasul Sesuai Kemampuan

  5. Anjuran Menutup Kekurangan Kaum Muslimin

Ebook Islami 6

1. Hadist Shahih Bukhari
2. Hak Isteri Atas Suami
3. Hak Suami Atas Isteri
4. Hakikat Al Qur’an
5. Hakikat Demokrasi

Cerpen dan Novel Semrawut


  1. Kumpulan Cerpen Motinggo Busye

  2. Legenda Dairi

  3. Malam Pertama

  4. Matahari Kecil

  5. Menara Korek

  6. Nama Terakhir di Mata Pedang

Cerita Semrawut


  1. Musashi

  2. Bu Kek Kang Singkang

  3. Giring-giring Perak

  4. Tuan Tanah Kedawung

  5. Kisah Klan Otori 1

  6. Kisah Klan Otori 2

  7. Kisah Klan Otori 3

  8. Lauw Pang VS Hang Ie

  9. Gajah Mada Bergelut Dalam Kemelut Tahta dan Angkara

  10. Sang Pemimpi - Andrea Hirata

  11. Cermin

  12. Kay Pang di Jakarta

Rupa-rupa Ebook Gratis

Mau ebook gratis? Nikmati koleksi ebook yang saya punya, semuanya gratis. Kecuali koneksi internetnya, ya harus bayar dong. Kalau mau gratis nikmati aja fasilitas kantor, eit tapi hati-hati jangan sampai di marahi bos. Berikut ini listing koleksi ebook yang saya punya. Diusahakan akan ditambah terus sesuai kemampuan, he he he ..........

Ebook Islami 4


  1. Menikah Kok Sulit

  2. Menikah! Mengapa Takut?

  3. Menikah Solusi Kita

  4. Menikah, Tunda Sebelum…..

  5. Meningkatkan Prestasi Kerja

  6. Menjadi Yang Kedua

  7. Menjaga Amanah

Lowongan Menjadi Praja IPDN

Ada berita bagus Bapak dan Ibu yang ingin menyekolahkan putra putrinya di IPDN. Tahun ini penerimaan calon praja IPDN sudah mulai dibuka. Khusus untuk warga Kabupaten Kutai Kartanegara pendaftaran dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Jl. Wolter Monginsidi Gedung Kembar lantai 4, mulai tanggal 4 Mei s/d 15 Mei 2009 setiap hari kerja. Untuk lebih jelasnya berikut saya kutif pengumuman yang kami dapatkan dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengumuman tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2009/2010 Utusan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

I. Syarat-syarat penerimaan calon Praja IPDN
a. Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indoesia
2. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dengan minimal nilai rata-rata 7,00 yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah/STTB yang disahkan oleh Kepala Sekolah
3. Lulusan yang dimaksud diatas adalah lulusan tahun 2007, 2008, 2009
4. Bagi mereka yang belum mempunyai STTB/STK dan daftar nilai asli diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 yang berisi pernyataan siap digugurkan dalam seleksi apabila nilai rata=rata STTB/STK tidak memenuhi syarat
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat
6. Berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna. Dalam hal berkaca mata diberikan toleransi maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 (satu koma nol) dan tidak menggunakan contact lens
7. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita
8. Surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui oleh orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat
9. Surat pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali
10. Surat pernyataan bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sejak pelaksanaan pendidikan, apabila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh oarng tua/wali
11. Surat pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat atau Daerah sesuai program studi yang ditetapkan, di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00
12. Pas foto hitam putih menghadap kedepan dan tidak memakai kaca mata, ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar

b. Tahapan Seleksi
1. Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh satuan kerja Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian
b. Tes psikologi dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri di Ibukota Provinsi
c. Seleksi kesamaptaan dan kesehatan, tes kesamaptaan dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur. Bagi yang lulus tes kesamaptaan dilanjutkan dengan tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi
d. Tes akademis dilaksanakan oleh Panitia Pusat bersama-sama Panitia Provinsi dengan Materi Soal dari Pusat
e. Penentuan akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir (Pantukhir) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
2. Materi Tes akademis terdiri dari : Pancasila, UUD 1945, Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika
3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti seleksi berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya

II. Tata Cara Penerimaan Calon Praja IPDN di Kabupaten/Kota dan Provinsi
Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan melalui proses sebagai berikut :
a. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas tentang penerimaan Capra IPDN Tahun Ajaran 2009/2010 melalui media cetak dan atau elektronik
b. Pendaftaran dimulai tanggal 4 Mei sampai dengan tanggal 15 Mei 2009 di Kabupaten/Kota
c. Gubernur membentuk Panitia Penerimaan Capra IPDN pada tingkat Provinsi dengan Keputusan Gubernur yang anggotanya terdiri atas :
1. Gubernur sebagai pengarah
2. Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Penanggung Jawab merangkap anggota
3. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi Kepegawaian sebagai Wakil Penanggung Jawab merangkap anggota
4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau Kepala Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris merangkap anggota
5. Kepala Badan/Kantor Diklat Provinsi sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota
6. Kepala Inspektorat Provinsi sebagai anggota
7. Wakil dari Kabupaten/Kota sebagai anggota
8. Pejabat-pejabat lain yang dipandang perlu sebagai anggota
d. Panita Pelaksana Penerimaan Calon Praja IPDN pada Pemerintah Provinsi, melakukan kegiatan :
1. Meneliti ulang kelengkapan dan kebenaran persyaratan umum/administrasi pendaftar
2. Melaksanakan tes psikologi bekerjasama dengan tim penguji psikologi pada tanggal 1 Juni s/d 3 Juni 2009 di Ibukota Provinsi
3. Melaksanakan tes kesamaptaan dan kesehatan bekerja sama dengan tim penguji kesamaptaan dan kesehatan tanggal 1 Juli s/d 3 Juli 2009 di Ibukota Provinsi
4. Melaksanakan tes akademis bersama petugas dari Departemen Dalam Negeri pada tanggal 23 Juli 2009 di Ibukota Provinsi
III. Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Hasil Tes
a. Persyaratan Administrasi
1. Satuan Kerja yang diberi tugas penerimaan Capra IPDN di Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan umu/administrasi pendaftar. Hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur
2. Panitia Provinsi meneliti ulang kelengkapan dan kebenaran persyaratan umum atau administrasi pendaftar
3. Hasil pemeriksaan administrasi Panitia Provinsi ditetapkan dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq.Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri
b. Tes Psikologi
Pemeriksaan tes psikologi dilakukan oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Hasi tes psikologi ditetapkan dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan disusun berdasarkan urutan peringkat dari perolehan nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah dari masing-masing provinsi asal pendaftaran peserta tes, untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri
c. Tes Kesamaptaan dan Kesehatan
Hasil tes kesamaptaan disusun dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi yang memenuhi syarat dapat melanjutkan ke tahap tes kesehatan
Hasil tes kesehatan disusun dalam dua kategori, yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bagi yang memenuhi syarat, dinyatakan lulus dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq.Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri
d. Tes Akademik
Pemeriksaan hasil tes akademik dilakikan terpusat di Departemen Dalam Negeri dengan menggunakan komputerisasi. Nilai hasil pemeriksaan tes akademis disusun berdasarkan urutan peringkat dari perolehan nilai tertinggi sampai dengan yang terendah dari masing-masing Provinsi asal pendaftaran
IV. Penetapan dan Pemanggilan Calon Praja IPDN
a. Berdasarkan hasil tes psikologi dan hasil tes akademis disusun rangking provinsi dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri menetapkan peserta tes untuk mengikuti tahap penetuan akhir yang dilaksanakan oleh Pantukhir di Kampus IPDN Jatinangor Jawa Barat
b. Gubernur memfasilitasi pemberangkatan para peserta ke kampus IPDN dengan biaya daerah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
c. Panitia Penentuan Akhir (PANTUKHIR) melakukan tes/cek akhir persyaratan umum/administrasi, kesamaptaan dan kesehatan serta wawancara terhadap Calon Praja IPDN. Pada saat Pantukhir, Calon Praja menunjukkan Ijazah/STTB yang asli dan Raport Sekolah Menengah Atas (SMA/Madrasah Aliyah)
d. Tes/cek akhir dan penentuan akhir dilaksanakan di kampus IPDN Jatinangor Sumedang pada tanggal 5 Agustus s/d 13 Agustus 2009
e. Capra IPDN yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai Praja IPDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
f. Bagi Calon Praja IPDN yang tidak lulus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asal dengan biaya daerah masing-masing
V. Lain-lain
a. Biaya pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut :
b. Tempat pendaftaran
Sekretariat Panitia Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Akademik 2009/2010 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Jl.Woltermonginsidi Tenggarong

Demikian untuk menjadi perhatian.
Tenggarong, 1 Mei 2009
An. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Kepala BKD Kabupaten Kutai Kartanegara

Ttd

H. CHAIRIL ANWAR, SH,M.Hum
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19590215 198403 1 007